Dinsos Barru
4 Pendamping BPNT di Barru Tersangka, AB: Pendamping Hanya Suruhan Oknum di Dinsos Barru
Keempatnya diduga menyalahgunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana penerima manfaat ganda dan meninggal.
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan empat tersangka korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020.
Mereka berinisial AM, AB, RL, dan MS.
Keempatnya diduga menyalahgunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana penerima manfaat ganda dan meninggal.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman mengatakan keempat oknum pendamping itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar empat pendamping BPNT ditetapkan tersangka,” katanya, Kamis (18/11/2021).
“Mereka ditetapkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Barru,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pernikahan Dini di Wajo Terus Meningkat di Masa Pandemi Covid-19
Sementara salah seorang pendamping BPNT Barru berinisial AB mengatakan pendamping itu hanya suruhan dari oknum Koordinator daerah (Korda) Sulsel dan salah satu oknum di Dinsos Barru.
“Pendamping hanya suruhan dari oknum Korda Sulsel dan salah satu oknum di Dinsos Barru,” ujarnya ditemui TribunBarru.com.
Pendamping BSP di Barru katanya sebanyak tujuh orang.

Namun, hanya empat saja dijadikan tersangka.
“Padahal ada tujuh orang secara bersama-sama melaksanakan perintah Korda mengumpulkan KKS ganda dan menggesek serta membelanjakan di luar dari daftar KPM,” katanya.
“Begitupun oknum Korda Sulsel yang memerintahkan mengumpul, menggesek, dan membelanjakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka,” ucapnya.
Pihaknya berharap Kajari Barru tidak tebang pilih dalam kasus ini.
Baca juga: Rp1 Miliar 1 Desa di Luwu Timur, Budiman: Kepala Desa Harus Cepat Tanggap
“Kami meminta kepada pihak Kajari Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini,” katanya.
Terpisah, bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan ke masyarakat Jeneponto tidak memiliki kwalitas yang bagus.