Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

BNN Palopo Tangkap Pengedar Beserta Barang Bukti 47,5 Gram Sabu, Jaringan Lapas Narkotika Bolangi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN
Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian saat pres rilis penangkapan Pengedar narkoba jaringan Lapas Bolangi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku inisial AI (29), bekerja sebagai honorer disalah satu kampus di Palopo.

Ia ditangkap di Jl Anggrek non blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaku dibuntuti oleh petugas dari rumahnya di Kecamatan Wara, Senin (8/11/2021).

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

Terkait maraknya peredaran narkotika dengan model tempel.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dengan sistem tempel, maka tim pemberantasan melakukan penyelidikan," kata Ustim dalam pres rilis, Senin (15/11/21) pagi.

Ustim menyebut, modus pelaku yaitu menempel barang di satu tempat, lalu dijemput oleh pelanggan.

“Mereka memfoto lokasi tempat menempel lalu memberikan foto tersebut kepada pelanggannya,” ujar Ustim.

Menurut keterangan pelaku, barang tersebut merupakan milik salah satu narapidana di Lapas Narkotika Bolangi.

“Berdasarkan informasi dari pelaku, barang tersebut berasal dari Akil, narapidana Lapas Bolangi Makassar,” kata AKBP Ustim.

Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.

“Akil memberi petunjuk kepada AI untuk mengambil barang itu di tiang listrik depan gudang Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Paket tersebut rencananya akan dibagi menjadi sachet kecil untuk diedarkan di Palopo,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 47,5 Gram sabu.

Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no
35 tahun 2009.

Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan penjara seumur hidup

Sementara, petugas masih akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved