Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Iwan Aras Sebut Kebijakan Tes PCR Tidak Konsisten

Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Andi Iwan Darmawan Aras
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. 

Menurutnya, situasi dan kondisi saat ini sudah cukup kondusif sehingga kemudiaan upaya vaksinasi yang dilakukan pemerintah juga cukup baik. 

"Makanya dengan vaksinasi ini kondisi bisa semakin membaik setiap hari. Sehingga dapat mengurangi persyaratan lainya jangan menjadi beban untuk masyarakat," katanya.

Beban yang ia maksud yaitu jangan beban secara general yakni perekonomian masyarakat. 

Andi Iwan menilai ada inkonsistensi dalam aturan wajib PCR. 

Sebab berbicara terkait aturan PCR, ia menilai seharusnya harus diberlakukan ke semuanya moda transportasi bukan hanya penerbangan. 

"Karena potensi penyebaran sama karena menurut saya kalau bandara justru lebih safety dari pada moda transportasi lain. Jadi dalam memberlakukan kebijakaan ini juga harus ditinjau baik-baik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. 

Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik. 

Pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. 

Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang. 

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved