Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Iwan Aras Sebut Kebijakan Tes PCR Tidak Konsisten

Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Andi Iwan Darmawan Aras
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.

Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik. 

Pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang. 

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyambut baik kebijakan penggunaan kembali tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Andi Iwan menilai kebijakan tes PCR tidak konsisten, karena hanya pada moda transportasi penerbangan, tidak ke semua moda transportasi lain yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

Komisi V mengurusi infrastruktur dan perhubungan.

"Penghapusan ini dapat membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi sekarang bisa dikatakan kondisi covid sudah mulai menurun," kata Andi Iwan saat dihubungi Rabu (3/11/2021).

Politisi partai Gerindra itu menilai, penggunaan kembali tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan adalah hal positif, khusunya untuk geliat aktivitas ekonomi.

Aturan baru itu diharapkan membuat aktivitas ekonomi bisa kembali normal.

Utamanya memberikan dampak positif untuk pengelolaan bandara baik yang dikelola angkasapura maupun oleh pemerintah. 

"Kita harap bagaimana penerbangan bisa kembali bergeliat sehingga dapat berdampak positif dengan peningkatan jumlah penumpang. Sehingga meningkatkan perekonomian di wilayah itu, dapat stabil," katanya.

Meski demikian, Andi Iwan tetap mengingatkan untuk tetap waspada dengan prokes yang standar dan harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Ia menilai, wajar ketika kebijakan penerbangan ini diberikan pelonggaran. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved