Kasus Suap Nurdin Abdullah
Jadi Saksi Ahli di Sidang Nurdin Abdullah, Prof Mudzakir: Posisi NA Tak Termasuk OTT
Operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Saksi Ahli, Prof Dr Mudzakir menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sudah dijelaskan apabila tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka yang bertanggung jawab adalah orang itu. Dan diterima untuk masjid maka sama saja itu disumbangkan," ungkapnya.
"Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan NA. Dan diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul," tutupnya.(*)