Kasus Suap Nurdin Abdullah
Jadi Saksi Ahli di Sidang Nurdin Abdullah, Prof Mudzakir: Posisi NA Tak Termasuk OTT
Operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saksi Ahli, Prof Mudzakir menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Posisi Pak NA itu tidak termasuk dalam OTT karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT," ungkapnya dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/10/2021).
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.
Menurutnya, kalau orang mengerti ada yang ingin berbuat jahat wajib dia melaporkan kepada aparat penegak hukum, melakukan tindakan pencegahan agara supaya tidak terjadi kejahatan.
"Kalau itu kejahatan suap dilakukan pencegahan agar supaya tidak terjadi tindakan pidana suap. Contoh jika ada pembunuhan maka itu harus dicegah agar tidak ada korban," katanya.
"Memang kalau dari pembuktian bunuh dulu baru ditangkap tetapi gampang penegakan hukum tapi rakyat dirugikan. Sama dengan kasus korupsi ditunggu dulu, tapi negara dan rakyat dirugikan," jelasnya.
Prof Mudzakir sesalkan atas adanya OTT di negara. Pasalnya, ada orang berniat berbuat jahat dan dibiarkan terjadi kejahatan.
Harusnya, pihak terkait cukup mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau lakukan tindakan preventif.
"Maka saya menentang OTT karena efeknya negatif di masyarakat. Seandainya menangkap 1.000 orang OTT maka negara dirugikan oleh 1.000 orang itu karena ada orang niat berbuat jahat dibiarkan sehingga terjadi kejahatan," tegasnya.
Berdasarkan bukti-bukti, menurut Prof Mudzakkir dakwaan untuk terdakwa NA soal gratifikasi atau tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, suap atau gratifikasi salah satu poinnya harus ada deal-deal jabatan atau sesuatu yang mempengaruhi dari pemberian tersebut.
"Kalau dia ngomong jangan kasi saya tapi berikan ke yayasan saja maka menurut saya itu bukan pidana. Itu sah saja karena itu tidak diterima untuk pribadi atau dirinya saja tapi umum," tuturnya.
"Ketika mendapat dana dari kontraktor, harus tau kontraktor maunya apa kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh. Itu bagian CSR," sambungnya.
Respon Penasehat Hukum
Sementara itu, Penasehat Hukum NA, Arman Hanis menyampaikan sejauh ini dakwaan untuk NA belum memenuhi unsur OTT maupun gratifikasi.