Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

6 Bioskop Cinema XXI di Makassar Sudah Buka, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Penonton

Untuk pembelian tiket, mulai 25 Oktober 2021 sudah bisa dilakukan langsung di bioskop.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Suasana Bioskop Cinema XXI TSM Makassar, Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Selasa (5/10/2021) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam bioskop Cinema XXI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah dibuka.

Bioskop tersebut, yakni M’Tos XXI, Nipah XXI, Panakkukang 21, Panakkukang XXI, Studio XXI Makassar, dan TSM XXI Makassar.

Pengelola telah melakukan kegiatan operasional dengan kapasitas maksimum 70%.

Hal itu disampaikan Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol ke tribun-timur.com, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya masyarakat Kota Makassar menyambut baik terhadap pembukaan bioskop.

“Berdasarkan laporan dari rekan-rekan di lapangan sambutan masyarakat cukup baik,” katanya via WhatsApp.

Kendati demikian, ia tak menyebutkan presentase penonton selama Cinema XXI dibuka di Makassar.

Dirinya berharap pandemi cepat berakhir dan keadaan perekonomian dapat kembali stabil. 

“Dengan demikian, Cinema XXI dapat kembali menjalankan peran sebagai bagian dari ekosistem perfilman Indonesia serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian tanah air,” harapnya.

Untuk pembelian tiket, mulai 25 Oktober 2021 sudah bisa dilakukan langsung di bioskop.

“Secara non tunai dengan menggunakan kartu debit/kredit serta e-wallet ataupun melalui aplikasi secara online,” sambungnya.

Mengikuti arahan pemerintah pusat, Dewinta mengatakan bahwa seluruh bioskop Cinema XXi telah dilengkapi dengan QR Code PeduliLindungi

Dirinya pun memaparkan enam hal yang harus dipatuhi penonton:

Pertama, pelanggan sharus mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone mereka.

Kedua, pelanggan harus Scan QR PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam lingkungan bioskop.

Ketiga, pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Keempat, pelanggan harus menggunakan masker sesuai dengan rekomendasi dari Kemenkes.

Kelima, selalu menerapkan physical distancing, termasuk menjaga jarak saat berada di dalam studio.

Keenam, harus selalu menjaga kebersihan tangan.

SE Penetapan PPKM

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. 

Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021. 

Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah.

Yakni Pinrang, Enrekang, Luwu Timur, Toraja Utara, Makassar, Parepare dan Palopo. 

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros,  Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja dan Luwu Utara. 

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1.

Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40 persen. 

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. 

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas. 

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5  peserta didik per kelas. 

"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menten Pendldlkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021," kata Andi Sudirman. 

Sementara, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Begitupula industri, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah. 

Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran.

Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja. 

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 Wita sampai 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan antigen H-1.

Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi. 

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2). Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved