Tribun Makassar
Mal di Makassar Buka Sampai Jam 9 Malam, Langgar Prokes Siap-siap Ditutup
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran.
Dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
"Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," bunyi edaran tersebut.
Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Restoran dan cafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/ dine
in.
Kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja.
Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Kompetisi Olahraga
Selain jam operasional mal, kompetisi olahraga juga sudah boleh digelar.
Itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam edaran tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan berbagai ketentuan.
Pertama, capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," bunyi edaran tersebut.
Kemudian pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.