Tribun Makassar
Mal di Makassar Buka Sampai Jam 9 Malam, Langgar Prokes Siap-siap Ditutup
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PPKM Level 2 Makassar kembali diperpanjang.
Berlaku mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 2, Pemerintah Kota Makassar memberi kelonggaran.
Salah satunya, jam operasional mal.
Kini mal sudah bisa buka hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
Itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu bunyi edaran tersebut bahwa pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Serta menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup," bunyi salah satu poin dari edaran yang diteken Danny Pomanto, Selasa (19/10/2021).
Sementara pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Serta menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.