Tribun Makassar
Penjelasan Humas Polda Sulsel Soal Laporan Balik Ibu Korban Rudapaksa 3 Anak di Lutim
Polda Sulsel menanggapi sorotan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Pasalnya, lanjut Nurdin, narasumber dan pers merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan.
"Kriminalisasi terhadap narasumber adalah serangan kepada pers, serangan terhadap kebebasan berpendapat," bebernya.
Jika narasumber Project Multatuli berlanjut di ranah kepolisian, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Kami mendesak pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel tidak semestinya menerima laporan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers," harap Nurdin.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan, karena akan berdampak kepada narasumber lain untuk hati-hati atau membatasi bicara kepada media," tegasnya.
Sementara itu, Advokat Publik YLBHI-LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai pelaporan narasumber ke polisi itu salah alamat.
Karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurut Azis, jika keberatan terhadap produk jurnalistik, maka harus menempuh langkah-langkah sesuai koridor jurnalistik.
Seperti, melalui permintaan hak jawab atau hak koreksi, atau penyelesaian lewat mekanisme di Dewan Pers.
"Pelaporan narasumber dan penyelesaian sengketa pers harus ke Dewan Pers, bukan ke pidana,” kata Azis Dumpa.
Azis menegaskan, pihak kepolisian yang menerima laporan harus mengarahkan pelapor untuk melakukan langkah-langkah itu.
Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 02/DP/MoU/II/2017.
Tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
"Di pasal 4 (Nota Kesepahaman) menegaskan, pihak kepolisian harus mengarahkan kasus yang dilaporkan ke polisi agar diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu," ungkap Azis.
Dalam undang-undang pers, lanjut Azis, narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan hak tolak di media.
Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.
Kriminalisasi terhadap korban atau keluarga korban kekerasan seksual, akan membuat kasus ini sulit terungkap ke publik.
Institusi kepolisian seharusnya melindungi korban maupun keluarganya.