Ayah Cabuli Putrinya
Oknum ASN Terduga Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Polisikan Mantan Istri
Kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes, Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkapnya.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Buka Kembali Penyelidikan
Polri akhirnya membuka kembali penyelidikan dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal itu disambut baik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir.
"Kabar baik karena penyelidikan perkara ini, kita tunggu saja tindakan Polri ketik ini dibuka artinya akan banyak-bukti bukti, fakta-fakta yang akan terungkap," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2021) malam.