OPINI
Utang Pemda Sulsel atau Gagal Bayar
Dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang telah disepakati gubernur dan DPRD Sulsel dan telah diundangkan.
Opini oleh M Arfandy Idris Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Golongan Karya
Dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang telah disepakati gubernur dan DPRD Sulsel dan telah diundangkan.
Telah ditetapkan dengan peraturan daerah tahun 2019 namun telah hilang wujudnya karena tidak lagi menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebagai program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2020.
Perda APBD tahun 2020 tersebut hanya dibuat dan ditetapkan sebagai pemenuhan kebutuhan aturan semata karena telah diubah dengan kata parsial atau refocusing dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun sangat disayangkan karena perubahan tersebut tanpa ada koordinasi/konsultasi dengan DPRD Sulsel terhadap perubahan tersebut.
Katanya menggunakan aturan permendagri tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.
Namun menabrak peraturan lainnya seperti peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan lainnya.
Sehubungan hal tersebut dapat dipertanyakan apakah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan secara baik.
Telah direncanakan dengan baik dan apakah mengacu pada pencapaian RPJMD Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan.
Paling ironi lagi karena perubahan parsial yang dilakukan bukan lagi parsial tetapi melakukan perubahan perda APBD tahun 2020 sehingga program yang telah ditetapkan dalam APBD 2020 diubah tanpa memperhatikan lagi indikator kinerja sesuai dengan RKPD.
KUA PPAS dan RKA yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Waktu telah berlalu. Tahun anggaran telah berlalu, telah disetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2020.
Namun demikian masih ada bengkalai pengelolaan keuangan daerah yang perlu mendapat perhatian dan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikannya yaitu adanya beberapa kegiatan yang diberi label sebagai kegiatan yang ada Surat
Perintah Membayar (SPM) sebesar 304 M dan kegiatan yang NON SPM sebesar 123 M.
Yang tidak terbayarkan pada tahun anggaran 2020 hal inilah yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 dengan berbagai penyebabnya yang diberikan keterangan lisan maupun tertulis oleh pemerintah daerah sulawesi selatan antara lain:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-arfandy-idris-anggota-dprd-sulsel-fraksi-partai-golongan-karya-13102021.jpg)