Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan

Kronologi Anggota Polisi yang Bunuh Dua Gadis Sekaligus, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Editor: Muh. Irham
Tribun Medan
Pelaku pembunuhan berencana dua gadis berinisial RP dan AC, Aipda Roni, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang gadis berinisial RP dan AC.

Pelaku merupakan anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) Roni Syahputra.

Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Duduk Perkara

Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, di luar ruang sidang, keluarga korban terlihat saling berpelukan sambil menangis mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Roni.

Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.

Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya itu.

Ibu korban RP juga terlihat menangis pilu.

Ia tak sanggup mendengar saat dibacakan kembali bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan.
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. (TRIBUN MEDAN / HO)

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), saat keduanya datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. Lalu RP pun memberi nomornya.

Malam harinya, Aipda Roni yang sudah tertarik kepada RP kemudian menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.

Korban pun menolak ajakan tersebut, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban tak hilang akan dan membuat rencana baru.

Sepekan kemudian, terdakwa kemudian membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk ke dalam mobil terdakwa.

Roni kemudian memaksa keduanya ke hotel.

Awalnya dia ingin memerkosa RP, tapi karena RP sedang menstruasi, Roni akhirnya memerkosa AC.

Roni kemudian membawa kedua korban ke rumahnya.

Anggota polisi ini mengikat keduanya dalam kamar dan bergegas pergi piket.

Besok nya saat pulang, Roni terkejut melihat keduanya sudah tidak bergerak.

Roni akhirnya memutuskan untuk membunuh RP dan AC dengan cara membekap wajah kedua korban dengan bantal.

Jasad RP dan AC kemudian dibuang di tempat yang berbeda.

Istri Terdakwa Saksikan Pembunuhan

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.

Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar.

Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Oleh terdakwa, kedia korban kemudian disekap di kamar belakang.

Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas.

Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.

“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban.

Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.

Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.

Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya

Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved