Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Penjelasan Tim Pencari Fakta Kementrian PPPA Soal Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Ada Bukti Baru?

Pencari Fakta (TPF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, mempercayakan proses hukum kasus dugaan ayah rudapaksa anaknya

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
Asisten Deputi Pelayanan Anak dan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak (kiri) 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pencari Fakta (TPF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, mempercayakan proses hukum kasus dugaan ayah rudapaksa anak kandungnya kepada polisi.

Seperti diketahui, dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

Ketiga korbannya masing-masing  AL (8), MR (6) dan AS (4).

Belakangan, kasus ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial.

Asisten Deputi Pelayanan Anak dan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan, pihakya sudah bertemu dengan kapolres dengan tim untuk mengumpulkan data dan fakta.

Hanya saja, Robert tidak menyebutkan data dan fakta apa yang ditemukan selama berada di lapangan.

Robert dan timnya sekitar dua hari berada di Luwu Timur untuk menggali data dan fakta perihal kasus ini.

Robert kepada polisi juga meminta agar tidak mendatangkan ibu dan anaknya saat menyerahkan bukti

"Kami juga meminta polisi tidak perlu lagi mendatangkan ibu dan anaknya untuk menyerahkan bukti," ujarnya saat ditemui di Mapolres Luwu Timur, Senin (11/10/2021).

"Demi kepentingan terbaik untuk anak. Agar anak ini tidak terstigmatisasi, tidak terjadi labeling," katanya.

Disisi lain, Robert menyampaikan keprihatinan Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga terkait adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung.

"Kami memastikan untuk menghapus dugaan kekerasan terhadap anak ini agar tidak terulang lagi,"

"Untuk penegakan hukumnya kami percayakan kepada pihak kepolisian yang saat ini berproses," 

Sementara Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, RS berjanji akan menyerahkan bukti baru pada Selasa pekan depan. 

Itu disampaikan kapolres setelah mendatangi RS di rumahnya di Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Jumat (8/10/2021).

"Jadi tadi juga yang bersangkutan sudah menyampaikan akan datang ke polres pada hari Selasa mendatang untuk menyerahkan bukti baru,"

"Kami tunggu saja seperti apa bukti-buktnya, kita akan proses bagaimana apakah ini bisa memang jadi bukti dalam upaya penyelidikan ke depannya," jelas perwira dua bunga ini.

Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved