Ayah Cabuli Putrinya
ASN yang Dilapor Rudapaksa Anak Kandungnya di Lutim Bakal Lapor Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel
Terlapor kasus rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya yaitu SA menunjuk Agus Melas sebagai kuasa hukumnya.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Terlapor kasus rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya yaitu SA menunjuk Agus Melas sebagai kuasa hukumnya.
SA memilih Agus Melas mendampinginya pasca kasus dugaan rudapaksa tahun 2019 ini viral.
Seperti diketahui, dugaan rudapaksa tiga anak di bawah umur ini mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Agus Melas mengatakan sejak kasus bergulir, pihaknya sudah berkonsultasi dengan SA.
Kliennya yang membantah tuduhan telah merudapaksa anaknya, berencana melayangkan rencana lapor balik akan dilayangkan di Polda Sulsel.
"Hari ini secara sah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor, kami juga telah memantau kasus ini," Senin (11/10/2021).
"Terlapor juga sejak awal memang sudah sering komunikasi dengan kami, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengajukan laporan ke Mapolda Sulsel, kata Agus Melas.
Langkah ini diambil kata Agus Melas, mengingat sejak viralnya kasus ini, kliennya merasa sangat dirugikan.
"Sejak viralnya kasus ini, klien kami baru berada di Luwu Timur lantaran malu dan merasa terpukul serta difitnah dengan keji,"
"Karena seluruh pelosok Indonesia yang melihat dan berkomentar tentang itu," ujar Agus.
Sehingga kata dia, semaksimal mungkin ia memberikan advice (nasehat) kepada klien untuk menjaga nama baiknya, keluarga besarnya dan pekerjannya selaku ASN.
Agus Melas pun mengapresiasi respon cepat kepolisian yang menurunkan tim untuk mengasesmen Polres Luwu Timur terkait kasus ini.
Sebelumnya, SA sudah melapor balik ke Polres Luwu Timur. SA melaporkan RS atas tindakan penghinaan.
Laporan SA masuk ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
"Sampai sekarang laporan saya di Polres Luwu Timur belum ada tindak lanjut. Belum ada kabar (dari polisi) soal laporan saya," kata SA.
SA menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila kepada putri dan putranya seprti yang dilaporkan mantan istrinya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.