Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Interaktif Perseroan Perorangan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto menghadiri diskusi interaktif perseroan perorangan.
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto menghadiri diskusi interaktif perseroan perorangan.
Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Jumat(08/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan di The Western Resort Nusa Dua Bali menghadirkan narasumber Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar.
Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Investasi BKPM M Azhar Lubis, Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bapenas Ahmad Dading Gunadi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi Hendra Saragih dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransyah Wira Sakti.
Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, Indonesia saat ini mengalami kondisi perekonomian yang harus dibangkitkan kembali.
Presiden sudah sangat visioner, mengarahkan untuk membangkitkan dan mendorong perekonomian agar dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.
Bahkan Presiden sudah memikirkan bagaimana caranya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Mudah mendirikan usaha, mudah mengurus perijinan dan memastikan bahwa berusaha diindonesia dijamin kepastian hukumnya.
Dengan semangat ini, berbagai terobosan dikembangkan.
Melalui Undang–undang cipta kerja, Kemenkumham melakukan terobosan dengan memperkenalkan perseroan perorangan.
Kenapa perseroan perorangan? karena pelaku usaha menopang perekonomian ada disektor UMKM, namun banyak juga UMKM yang belum berbadan hukum.
Untuk itu, dikembangkan perseroan perorangan dengan beberapa kelebihan, yakni pertama berbadan hukum dengan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
Kedua, pendiriannya mudah tidak perlu akta notaris, ketiga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Keempat biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00.
Selanjutnya, tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi dan Bersifat one-tier.
Dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
Dirjen Cahyo berharap Perseroan Perorangan ini bisa mengatasi kondisi pandemi saat ini.
“ Akan dapat menyelamatkan dari kondisi terpuruk dan membangkitkan kembali perekonomian kita,” tutup Dirjen AHU.
Nufranza Wirasakti memaparkan terkait kebijakan perpajakan bagi Koperasi dan UMKM pasca pemberlakukan Undang – undang cipta kerja, khususnya setelah berstatus pemilik badan usaha perseroan perorangan.
“Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak menyambut baik perseroan perorangan ini, pihaknya telah banyak memberikan banyak insentif dan kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM," ujarnya.
Utamanya dalam rangka menyambut Undang – undang Cipta kerja, yang dituangkan dalam PP nomor 7 tahun 2021.
Dimana usaha mikro dan usaha kecil diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pengajuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.