Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Pengakuan Tersangka Pembuat Uang Palsu di Gowa, Hasilnya Digunakan Beli Chip Higgs Domino

Haris alias HH (28) ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kepolisian Resort (Polres) Gowa meringkus pengedar sekaligus pembuat uang palsu, Jumat (8/10/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Haris alias HH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.

Dihadapan polisi, HH mengakui perbuatannya. 

Dia mengaku mengetahui cara membuat uang palsu dari YouTube

"Saya belajar dari YouTube," ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021) siang. 

HH belajar membuat uang palsu hanya sehari. 

Dia membuat palsu dengan cara mengcopy uang asli lalu dicetak dengan mesin print. 

"Diedarkan dengan cara dibelanjakan, dengan harapan tertukar uang asli," kata pria asal Pekanbaru Riau ini. 

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip Higgs Domino

"Sudah tujuh tahun menetap di Gowa, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan membeli chip Higgs Domino," sambungnya. 

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Gowa meringkus pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu

Pelaku bernama Haris alias HH (28) tahun, asal Propinsi Riau. 

HH ditetapkan tersangka seusai polisi menggelar perkara. 

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan meyebut modus pelaku membeli print lalu mengcopy uang asli dan dicetak. 

Satu tersangka berhasil mencetak uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp. 100.000.

Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. 

Awalnya, pelaku menujnu ke Patalassang Gowa  mentransfer uang palsu itu di BRI Link senilai Rp 1 juta. 

"Pelaku ingin melakukan stor tunai ke rekeningnya sendiri melalui BRI Link," ujarnya, saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021) siang. 

Namun, pihak Brilink mencurigai uang dari HH. 

Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang tersebut palsu. 

"Selanjut korban melapor dan pelaku diamankan ke Polres Gowa," ujarnya. 

Motif pelaku melancarkan aksinya karena faktor ekonomi. 

"Pelaku mencetak uang disebuah kost rekannya dan pelaku ini mencetak uang sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain," jelas Tambunan. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Diantaranya, uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone yang dibeli, dan sebuah printer dan ATM. 

Menurut dia, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari ke warung. 

Lalu kembalian uang palsu tersebut tertukar dengan uang asli. 

Kemudian tersangka mengcopy uang asli lalu dicetak dengan print. 

"Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. 

Ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved