Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Polisi Hentikan Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa', DPR: Propam Harus Periksa Penyidik Polres Lutim

Politisi Partai Golkar itu menilai penyidik kepolisian tidak profesional melakukan penyelidikan. Ia memastikan ada hal janggal dalam kasus tersebut.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Rilis Andi Rio Idris Padjalangi
Anggota Komisi III DPR-RI, Andi Rio Idris Padjalangi dan Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur dalam menangani kasus dugaan rudapaksa oleh ayah kandung terhadap tiga anaknya menuai sorotan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andi Rio Idris Padjalangi pun angkat bicara.

Politisi Partai Golkar itu menilai penyidik kepolisian tidak profesional melakukan penyelidikan.

Ia memastikan ada hal janggal dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ketiga anak tersebut tidak didampingi ibu atau penasehat hukum dalam melakukan visum dan penggalian informasi.

Padahal, usia mereka saat itu di bawah 10 tahun.

“Mana mungkin seorang anak kecil mengerti proses hukum tanpa ada mendampinginya,” kata Rio, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: AJI Bantah Berita Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Lutim Hoaks, Kecam Polres Lutim

Ia pun meminta penjelasan Polres Luwu Timur.

Rio meminta polisi memberikan penjelasan atas penolakan foto dan video alat kelamin dan luka pada anus tiga anak yang menjadi korban.

“Saya Anggota Komisi III DPR RI asal Sulawesi Selatan akan memantau bersama tim. Aparat bertugas harus mengklarifikasi dan bertanggungjawab, Propam Polri harus periksa penyidiknya,” katanya.

Legislator dari Sulsel, Andi Rio Padjalangi
Legislator dari Sulsel, Andi Rio Padjalangi (handover)

“Mana ada seorang ibu tega melihat anaknya merintih kesakitan, saya yakin bukti tersebut nyata dan tidak dibuat buat oleh pelapor,” ujarnya.

Rio mengapresiasi sikap cepat Mabes Polri dalam merespon kasus itu.

Mabes Polri menegaskan, kasus tersebut belum final dan dapat berpotensi dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan.

Oleh karena itu Rio berharap masyarakat dan pihak terkait dapat terus memantau dan mengawasi jalannya proses penyelidikan baru yang akan dilakukan dengan memberikan pendampingan.

Baca juga: Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur

Baik kepada pelapor maupun ketiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Ia menegaskan aparat kepolisian harus transparan dan profesional melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini.

Aparat kepolisian harus mengizinkan adanya pendampingan dari penasehat hukum pelapor dan pihak terkait lainnya.

Seperti KPPA Makassar.

“Jika terbukti ada mal administrasi dan lalai, maka aparat bertugas dalam penyelidikan 2019 harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal Polri,” katanya.

Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Mapolres Luwu Timur, Rabu (14/6/2017).
Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Mapolres Luwu Timur, Rabu (14/6/2017). (ivan/tribunlutim.com)

Terduga Rudapaksa Khawatir Anaknya Dibully

Kasus dugaan rudapaksa oleh pegawai Inspektorat Luwu Timur berinisial SA kepada tiga anaknya viral di media sosial.

SA dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial RS.

Adapun korban masing-masing berinisial AL (8), MR (6), dan AS (4).

RS melapor SA ke polisi Rabu (9/10/2019) silam.

Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Kasus ini kemudian viral di medsos.

Tagar atau hastag tiga anak saya diperkosa bahkan trending di twitter, Kamis (7/10/2021) lalu.

Baca juga: Curhat Polwan Polres Lutim Terima Prank Call Center 110, Kami Dimaki dan Diberi Kata Tak Senonoh

Terkait viralnya kasus tersebut, SA selaku terduga pelaku mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.

Menurutnya, mantan istrinya ini memaksakan kehendak.

“Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik,” ujarnya.

“Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan,” kata SA dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).

SA saat dikonfirmasi tengah dinas luar.

Ia mengatakan, kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anaknya sendiri.

Bagaimana hubungan dengan anak sendiri pascaadanya kasus ini?

SA mengatakan sejak kasus viral di Makassar, ia tidak pernah lagi melihat anaknya.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Datangi Mapolres Jeneponto, Minta Pelaku Diserahkan ke Massa

“Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau,” katanya.

“Cukup saya kirimkan uang makan tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer),” SA menambahkan.

SA berharap laporan baliknya ditindaklanjuti Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan.

Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu.

“Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa),” katanya.

“Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang,” ujarnya menambahkan.

Karena tidak terbukti, ia mengatakan punya hak lapor balik, apalagi dugaan dirinya memperkosa anaknya diketahui sudah se-Indonesia.

Ia berharap masyarakat yang tidak tahu untuk menganalisa dengan baik perihal tuduhan yang diterima dari mantan istri.

Mabes Polri dan Polda Sulsel Beda Pendapat

MABES Polri dan Polda Sulsel beda pendapat soal Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur.

SP3 kasus dugaan pemerkosaan ayah kandung terhadap tiga anaknya viral di media sosial, seusai diulas oleh Projectmultatuli.org dan diunggah di instagram @projectm_org, serta diposting ulang sejumlah akun gosip.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan (ist)

Dugaan pemerkosaan terjadi dua tahun lalu.

Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Spekulasi bermunculan dari publik hingga penyidik Polres Luwu Timur dituding tidak netral.

Terkait SP3, Mabes Polri dan Polda Sulsel angkat bicara.

Namun, mabes dan polda punya pendapat lain.

Oleh Polda Sulsel menyebut seharusnya SP3 dilayangkan pada 2019 lalu.

Sementara Mabes Polri mengatakan penyelidikan kasus bisa dilakukan lagi jika ada alat bukti baru.

Jurnalis Tribun Timur telah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan terkait SP3 itu.

“Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum,” katanya.

Zulpan mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti dilaporkan ibu korban ke Polres Luwu Timur.

“Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana),” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penyelidikan kasus bisa dilanjutkan jika ada alat bukti baru.

“Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (13/9/2021)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Kompas Tv)

“Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” Rusdi menambahkan.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada 2019.

Penyidik Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan itu.

Namun kata Rusdi, berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.

Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini ramai di media sosial.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved