Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Birokrasi

Cegah Korupsi, Prof Sangkala Sebut di DPRD Mesti Ada Komisi Pengaduan Masyarakat

Acara sekolah birokrasi itu sendiri mengangkat tema 'Cara Mencegah Korupsi di Lembaga Eksekutif dan Legislatif Melalui Transparansi'.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com
Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin, Prof Dr Sangkala dalam acara 'sekolah birokrasi' yang ditayangkan langsung di akun Youtube Tribun-Timur, Jumat (1/10/2021) pukul 11.00 Wita. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Saat ini berbagai negara sudah semakin memudar para pemimpin yang bersifat otoriter dan tertutup.

Hal itu karena semakin meningkat dan munculnya undang-undang terkait kebebasan informasi.

Sebab undang-undang ini adalah prasyarat yang diperlukan untuk membuat pemerintahan yang transparan.

Hal itu disampaikan Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin, Prof Dr Sangkala dalam acara 'sekolah birokrasi' yang ditayangkan langsung di akun Youtube Tribun-Timur, Jumat (1/10/2021) pukul 11.00 Wita.

Acara sekolah birokrasi itu sendiri mengangkat tema 'Cara Mencegah Korupsi di Lembaga Eksekutif dan Legislatif Melalui Transparansi'.

Menurutnya, data menunjukkan bahwa sejak 1990 hanya ada 15 negara yang punya undang-undang (UU) seperti itu.

Meski begitu, dan jumlahnya terus meningkat saat ini hingga dua kali lipat pada dekade berikutnya. 

Pada tahun 2010 sudah ada 93 negara di seluruh dunia yang miliki undang-undang tentang keterbukaan informasi. 

Di Indonesia sendiri melalui UU nomor 14 tahun 2008 juga sudah terbitkan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Dimana pelaksanaanya dilaksanakan oleh lembaga independen yakni Komisi Informasi Publik," kata Prof Sangkala.

Prof Sangkala mengatakan, ada beberapa cara untuk membangun transparansi dalam pemerintahan.

Yakni mendesign UU yang tekait penggunaan dan pengelolaan keuangan dengan menetapkan kondisi yang mempengaruhi sejauh mana pemerintah itu terbuka atau tertutup.

Undang-undang yang didesign sebisa mungkin melibatkan seluruh lembaga termasuk yang memberikan layanan langsung pada masyarakat.

Sehingga tidak menimbulkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pemerintahan.

Termasuk keputusan yang diambil para pejabat juga harus bisa diakses masyarakat, terutama soal alasan mereka dalam menetapkan kebijakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved