Tribun Makassar
MUI Sulsel Sebut Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Ujian Soliditas Ummat Bangsa
MUI Sulsel sebagai lembaga resmi keummatan menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum kepada pihak berwenang.
Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, KB alias Kabbah (22) diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis kasus itu, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.
"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan KB terlibat dalam jaringan narkotika.
"Ini juga kita akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar-pengedar narkoba," ujarnya.
Motif Kabbah melakukan pembakaran mimbar atau tempat duduk khatib saat khubtah Jumat itu, lanjut Urip Laksana, didasari rasa sakit hati.
Kabbah, kata Kombes Pol Urip, sakit hati lantaran kerap ditegur saat beristirahat di dalam masjid.
"Motif pelaku melakukan pembakaran mimbar di Masjid Raya ini, karena sakit hati kepada pengurus masjid," ungkap orang nomor satu di jajaran Polrestabes Makassar itu.
"Yang mana di setiap pelaku ini datang ke masjid untuk beristirahat, ini selalu dilarang oleh pengurus masjid maupun pihak securiti. Itu motif awal yang kami temukan," sambungnya.
Kabbah ditangkap saat berada di sekitaran Jl Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Penangkapan Kabbah dilakukan jajaran Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Mimbar Masjid Raya Makassar, dibakar orang tidak dikenal, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Informasi yang diperoleh, pelaku memasuki masjid sekitar jam 01.10 dini hari.
Ia dikabarkan sengaja menutupi CCTV mimbar lalu membakar mimbar.
Usai melancarkan aksinya, ia pun pergi.