Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mimbar Masjid Raya Dibakar

8 Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, ketiga tokoh yang juga berdarah Sulawesi Selatan itu, meminta ummat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya, KB alias Kabbah (22) saat diamankan di di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore. 

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.

"Motif pelaku melakukan pembakaran mimbar di Masjid Raya ini, karena sakit hati kepada pengurus masjid," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.

"Yang mana di setiap pelaku ini datang ke masjid untuk beristirahat, ini selalu dilarang oleh pengurus masjid maupun pihak securiti. Itu motif awal yang kami temukan," sambungnya.

6. Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Narkotika

Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya, Makassar, KB alias Kabbah (22) diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis kasus itu, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.

"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan KB terlibat dalam jaringan narkotika.

"Ini juga kita akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku (KB) dengan para pengedar-pengedar narkoba," ujarnya.

7. Sajadah dan Alquran ikut terbakar

Akibat pembakaran mimbar yang dilakukan pelaku KB alias Kabbah (22), sajadah dan Alquran juga ikut terbakar di dalam Masjid Raya, Makassar, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Hal itu diungkapkan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat merilis kasus penangkapan pelaku di kantornya, sore.

"Barang bukti yang kita amankan, ini ada sajadah yang separuhnya sudah terbakar. Karena pelaku ini menggunakan sajadah untuk cepat terbakar di mimbar masjid," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.

"Kemudian, ini potongan-potongan mimbar yang ada Masjid Raya setelah dilakukan pembakaran oleh pelaku," sambung Kombes Pol Witnu sambil menunjukkan barang bukti.

Selain itu, lanjut Witnu sejumlah kitab suci juga ikut terbakar akibat insiden pembakaran mimbar yang dilakukan Kabbah.

"Kemudian, sejumlah Alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya memang yang berada di sekitar mimbar," bebernya.

8. Pelaku Terancam 15 tahun penjara

Ancaman hukuman penjara 15 tahun, kini harus dihadapi KB alias Kabbah (21), pemuda yang nekat membakar Mimbar Masjid Raya Makassar.

Ia ditangkap kurang dari 24 jam pasca aksi pembakaran mimbar dilakukan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Warga Kecamatan Bontoala, itu ditangkap saat berada di Jl Tinumbu, siang tadi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan, Kabbah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mimbar itu.

"Saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus itu.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, yaitu dengan sengaja membakar. Ancaman hukuman 15 tahun," sambungnya.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved