Mimbar Masjid Raya Dibakar
8 Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, ketiga tokoh yang juga berdarah Sulawesi Selatan itu, meminta ummat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021) dini hari, menuai kecaman sejumlah pihak.
Utamanya, jajaran pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Mulai dari ketua DMI Sulsel Mayjen TNI (Purn) Amin Syam, Wakil Ketua DMI pusat Komjen Pol (Purn) Syafruddin hingga mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang juga ketua DMI pusat.
Ketiganya kompak bersuara mengecam aksi pembakaran itu dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain itu, ketiga tokoh yang juga berdarah Sulawesi Selatan itu, meminta ummat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Sebagai ketua DMI Sulsel kami sangat menyayangkan tragedi pembakaran ini, dan berharap tidak terjadi lagi, karena segala aksi pengrusakan bertentangan dengan nilai agama," kata H M Amin Syam dalam rilis yang diterima.
"Selain itu kami berharap tidak ada tindakan main hakim sendiri, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Hal senada diungkapkan Komjen Pol (Purn) Syafruddin saat ditemui di kediaman pribadi Jl Batu Putih, Makassar.
"Tentu saya mewakili d
Dewan Masjid Indonesia sebagai pengurus masjid sekaligus umat islam untuk tenang, apa yang terjadi (kita sikapi) secara ikhlas tentu, dan sekaligus kita menunggu penanganan yang di lakukan oleh Polda Sulsel," kata Syafruddin.
Mantan Wakapolri itu menegaskan, pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus itu.
"Polri dan kapolda tadi menyampaikan ke saya jajaran Polri akan menangani dengan serius siapapun pelakunya, akan di proses secara berlanjut," jelasnya.
Selaras yang disampaikan dua pensiunan jenderal TNI- Polri yang sama-sama mengabdi di DMI, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga melontarkan kecaman yang sama.
"Saya selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia mengecam keras tindakan pembakaran mimbar masjid raya Makassar yang dipekirakan terjadi pada dini hari tadi," kata JK dalam keterangan persnya.
"Dan saya berharap kepada masyarakat terutama umat islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut. Kita serahkan semuanya kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku dan apa motif di balik tindakannya tersebut," imbuhnya.
Lalu seperti apa kronologi pembakaran mimbar dan penangkapan pelaku?
Berikut Fakta-faktanya;
1. Dibakar Dini Hari.
Mimbar Masjid Raya Makassar, dibakar orang tidak dikenal, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Informasi yang diperoleh, pelaku memasuki masjid antara 01.00-02.00 dini hari.
Aksi pelaku yang teridentifikasi bernama Kabbah itu terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV yang diperoleh, pelaku tampak menaiki lantai dua masjid seorang diri dengan membawa sesuatu yang diduga bahan bakar.
Ia langsung berjalan ke arah mimbar dan setelah itu kobaran api pun muncul.
Pengurus dan petugas keamanan masjid pun berusaha memadamkan api seadanya.
Sementara pelaku kabur, usai melakukan pembakaran.
2. Kapolrestabes Makassar Turung Langsung ke Lokasi
Pagi pasca pembakaran mimbar terjadi, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana langsung meninjau lokasi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.
Ia bertemu dengan Wakil Ketua DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin dan Ustad Das'ad Latif di lokasi.
Saat itu, Kombes Pol Witnu pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu dan menangkap pelaku.
3. Pelaku ditangkap di Jl Tinumbu.
Pelarian Kabbah usai membakar mimbar Masjid Raya Makassar, terhenti.
Ia ditangkap warga dan aparat kepolisian saat berada di Jl Tinumbu, waktu siang.
Sebelum dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi, sempat beredar foto, Kabbah diikat di tiang listrik.
4. Ekspresi dan Pengakuan Pelaku.
Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kabbah (21) diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel, Jl Hertasning, Makassar, Sabtu (25/9/2021) siang.
Ia diamankan setelah berhasil ditangkap polisi bersama warga di Jl Tinumbu, Makassar.
Saat diinterogasi, Kabbah tampak senyum-senyum dengan kondisi tangan terikat.
"Kau bakar pakai apa, bensin?" Tanya polisi.
"Tidak adaji saya pakai (bensin) korekji kace. Tidak adaji kace korekji kace" jawab Kabbah sambil menggelengkan kepala.
"Jam berapa kamu bakar?" Tanya polisi lagi.
"Tidak tahu itu kace, itu malam itu," jawabnya lagi.
"Kenapa tiba-tiba kau mau bakar?" polisi melanjutkan pertanyaan.
"Tidakji, berapa kalima naik kace. Berapa harima juga naik, tidak ada larangan kace, bilang janganki naik situ dek," jawab Kabbah lagi.
"Mauji juga kutahu kace bilang bagiamana kalau naik, bilang ditahuja atau bagiamanakah," sambungnya.
5. Motif Pelaku Membakar Mimbar
Motif Kabbah (22) melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya, Makassar, karena sakit hati kerap ditegur saat istirahat di dalam masjid.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.
"Motif pelaku melakukan pembakaran mimbar di Masjid Raya ini, karena sakit hati kepada pengurus masjid," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.
"Yang mana di setiap pelaku ini datang ke masjid untuk beristirahat, ini selalu dilarang oleh pengurus masjid maupun pihak securiti. Itu motif awal yang kami temukan," sambungnya.
6. Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Narkotika
Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya, Makassar, KB alias Kabbah (22) diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis kasus itu, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.
"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan KB terlibat dalam jaringan narkotika.
"Ini juga kita akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku (KB) dengan para pengedar-pengedar narkoba," ujarnya.
7. Sajadah dan Alquran ikut terbakar
Akibat pembakaran mimbar yang dilakukan pelaku KB alias Kabbah (22), sajadah dan Alquran juga ikut terbakar di dalam Masjid Raya, Makassar, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Hal itu diungkapkan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat merilis kasus penangkapan pelaku di kantornya, sore.
"Barang bukti yang kita amankan, ini ada sajadah yang separuhnya sudah terbakar. Karena pelaku ini menggunakan sajadah untuk cepat terbakar di mimbar masjid," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman.
"Kemudian, ini potongan-potongan mimbar yang ada Masjid Raya setelah dilakukan pembakaran oleh pelaku," sambung Kombes Pol Witnu sambil menunjukkan barang bukti.
Selain itu, lanjut Witnu sejumlah kitab suci juga ikut terbakar akibat insiden pembakaran mimbar yang dilakukan Kabbah.
"Kemudian, sejumlah Alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya memang yang berada di sekitar mimbar," bebernya.
8. Pelaku Terancam 15 tahun penjara
Ancaman hukuman penjara 15 tahun, kini harus dihadapi KB alias Kabbah (21), pemuda yang nekat membakar Mimbar Masjid Raya Makassar.
Ia ditangkap kurang dari 24 jam pasca aksi pembakaran mimbar dilakukan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Warga Kecamatan Bontoala, itu ditangkap saat berada di Jl Tinumbu, siang tadi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan, Kabbah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mimbar itu.
"Saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus itu.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, yaitu dengan sengaja membakar. Ancaman hukuman 15 tahun," sambungnya.(TRIBUN-TIMUR/MUSLIMIN EMBA).