Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Anak Buah H Momo Dicecar Soal Pemberian Uang ke Sari Pudjiastuti

Anak Buah H Momo dicecar terkait pemberian uang kepada pejabat Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti yang kala itu menjabat Kabiro Pengadaan Baang dan Jasa

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) di PN Makassar Jl Kartini, Rabu (2292021). 

Parakkasi juga mengakui pernah dimintai uang oleh Sari Pudjiastuti. Nilainya Rp160 juta pada 2020 lalu.

“Saya ditelepon Sari, dia tanya bagaimana untuk anggota? yah mungkin anggota itu saya maknai Anggota Pokja. Sari tidak menyebut jumlah, jadi saya kasi Rp160 juta saja, satu orang Rp30 juta, Ketua Rp40 juta," katanya.

Lalu Parakkasi juga menyerahkan dana dengan mata uang asing Dollar Singapura (SGD).

"Saya disuruh H Momo untuk menyiapkan 200 ribu Dollar Singapura pada Desember 2020," katanya.

JPU bertanya apakah diberikan ke Sari lagi? Parakkasi mengatakan bukan

"Ke Pak Syamsul Bahri (Ajudan NA). Saya disuruh siapkan, dan bersam H Momo ke rumah Pak Syamsul dekat rumah sakit Faisal," katanya.

"Saya menyerahkan ke Pak Syamsul, saya yang pegang, (uangnya dikasi masuk amplop. Uangnya dua ikat. 100 ribu SGD, 100 ribu SGD," tambahnya.

Kembali ditanya tujuan diberikan uang tersebut untuk apa? Parakkasi tidak mengetahuinya.

JPU KPK Siswandono mengatakan, fokus pemeriksaan 7 saksi pada hari ini terkait penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar dari kontraktor atau pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat melalui Sari Pudjiastuti yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved