Tribun Makassar
PPKM: Berikut Jenis Usaha di Makassar yang Masih Dibatasi Jam Operasionalnya hingga Pukul 20.00 WITA
Termasuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 WITA.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Turunnya level PPKM Makassar dari level 4 ke level 2 masih membuat sejumlah usaha tak bisa bergerak leluasa.
Termasuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 WITA.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksinya yang dikeluarkan pada Senin (20/9/2021) lalu.
"Antara PPKM level 2 dan level empat yang membedakan adalah perubahan jam, ada beberapa usaha tempat usaha yang berubah jam operasionalnya ada yang tetap. Termasuk mal tetap jam delapan," ucap Moh Ramdhan Pomanto di kediamannya, Rabu (22/9/2021).
Begitu juga untuk tempat hiburan malam (THM) beroperasi hingga 20.00.
Seluruh kegiatan usaha kaya Danny harus menggunakan aplikasi PeduliLdungi untuk memastikan status vaksinasi masyarakat
Bagi THM yang melanggar jam operasional dan tidak menggunakan PeduliLindungi maka akan ditutup.
"Diperketat semua harus berbasis PeduliLndungi, kalau tidak akan ditutup," tegasnya.
Karena itu untuk membantu masyarakat bisa mengakses fasilitas publik dengan menghadirkan gerakan vaksinasi 100.1.100 atau 100 RT per hari 100 persen.
Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 Makassar dengan zona kuning sesuai Inmendagri.
1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum teknisnya diatur Pemda, sementara rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi 50 persen dari kapasitas dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.