Tribun Makassar
PPKM: Berikut Jenis Usaha di Makassar yang Masih Dibatasi Jam Operasionalnya hingga Pukul 20.00 WITA
Termasuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya buka hingga pukul 20.00 WITA.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 50 persen dan
hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% persen dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
9. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta
tempat ibadah lainnya dilakukan paling banyak 74 persen dari kapasitas
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.
11. Kegiatan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
12. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
14.. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan
pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;
15. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (*)