Penanganan Covid
Berikut 14 Poin Ketentuan PPKM Level 2 Makassar
Kota Makassar kini berstatus PPKM Level 2 setelah menetap di posisi level 4 kurang lebih dua bulan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan
pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan
14. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (*)