Penanganan Covid
Berikut 14 Poin Ketentuan PPKM Level 2 Makassar
Kota Makassar kini berstatus PPKM Level 2 setelah menetap di posisi level 4 kurang lebih dua bulan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 Makassar dengan zona kuning sesuai Inmendagri.
1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum teknisnya diatur Pemda, sementara rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi 50 persen dari kapasitas dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
6. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% persen dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta
tempat ibadah lainnya dilakukan paling banyak 74 persen dari kapasitas
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.
10. Kegiatan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.