Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Berikut 14 Poin Ketentuan PPKM Level 2 Makassar

Kota Makassar kini berstatus PPKM Level 2 setelah menetap di posisi level 4 kurang lebih dua bulan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Makassar kini berstatus PPKM Level 2 setelah menetap di posisi level 4 kurang lebih dua bulan.

Makassar ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 4 sejak 25 Juli 2021 lalu. Kemudian berakhir pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Status PPKM Makassar ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, turunnya status level PPKM Makassar ditentukan oleh berbagai indikator.

Mulai dari Bed Occcupancy Rate (BOR) tersisa delapan persen, BOR ICU sisa 13 persen.

"Dulu BOR ICU 99 persen, BOR perawatan 59 persen. Sekarang tiap hari sisa 5 yang positif. Biasanya itu sehari 700 yang positif," ucap Danny Pomanto, Selasa (21/9/2021).

Lanjut Danny, kedepan akan ada pelonggaran bagi pelaku usaha.

Sebelumnya pembatasan dunia bisnis, seperti mal, kegiatan di hotel, cafe dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 atau 22.00 WITA.

Karena itu, pihaknya akan membuat kebijakan baru untuk mengatur kegiatan masyarakat termasuk sektor bisnis.

"Ada pelonggaran. Pasti ada. Saatnya kita kebangkitan ekonomi. Saatnya kita merilis kebijakan ekonomi kami," ujarnya.

Danny menilai, PPKM level 2 memang sudah seharusnya diberlakukan di Makassar. 

"Alhamdulillah yang paling luar biasa karena kita tidak menganut level 3, langsung level 4 ke level 2, itu pertama kali," tegasnya.

Meski begitu, Danny meminta semua pihak untuk menjaga kondisi ini agar Makassar tetap terkontrol penyebaran virusnya.

Menurutnya, penurunan kasus bukan berarti masyarakat harus abai. Warga tetap waspada dan melaksanan protokol kesehatan.

"Jangan lengah, biar kuning tetap protokol. Pembatasan dengan protokol itu beda. Protokol pakai masker, cuci tangan. Itu mutlak, tidak bisa ditawar," tegasnya.

Berikut ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 Makassar dengan zona kuning sesuai Inmendagri.

1. Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat 

Pendidikan/Pelatihan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar  mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, 
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum teknisnya diatur Pemda, sementara rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi 50 persen dari kapasitas dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

6. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan 
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. 

Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% persen dengan penerapan protokol kesehatan secara 
lebih ketat.

8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta 
tempat ibadah lainnya dilakukan paling banyak 74 persen dari kapasitas 
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.

10. Kegiatan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang 
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan 
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat 
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan 
pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan

14. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved