Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

PPKM Level 4 Makassar Berlanjut Padahal Hasil Asesmen Sudah di Level 3

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, Makassar masih berstatus PPKM level 4.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AMINAH
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa PPKM Level 4 di Kota Makassar berlaku hingga 20 September mendatang.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, Makassar masih berstatus PPKM level 4.

Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai mengikuti rakor secara virtual di kediamannya, Jl Amirullah, Sabtu (14/9/2021).

Danny, sapaannya heran status PPKM Makassar masih di level 4.

Padahal sesuai hasil assesmen pada rapat tersebut, akumulasi nilai Kota Makassar berada di level 3.

"Hasil assesmen kita level tiga, tapi kita tetap di masukkan PPKM level 4," ucap Danny Pomanto kepada tribun-timur.com, Sabtu (18/9/2021).

Ia menilai, kasus harian di Makassar saat ini sudah sangat terkontrol.

Setiap harinya terjadi penurunan kasus.

Bahkan, laju kasus dalam kurun waktu sepekan tak pernah melebih 214 yang positif covid-19.

"Kebijakan namanya, tidak apa-apalah, saya terima," ujarnya.

Danny belum tahu jelas sampai kapan PPKM level 4 berlaku di Makassar, sebab penentunya adalah pemerintah pusat.

"Hari Senin kita tunggu informasinya, PPKM berakhir tanggal 20 nanti, tidak tahu sampai kapan, pusat yang tentukan," bebernya.

Dilanjutnya PPKM Level 4 Makassar menandakan bahwa tidak ada kebijakan pelonggaran yang akan diubah.

"Tetap sama, cuma kita liat nanti kalau ada relaksasi, kalau yang menyangkut kita yang tentukan (kebijakan) kita kasi relaksasi," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan PPKM Level 4 pada 7 September hingga 20 September 2021, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan.

Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved