Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Krisdayanti

Krisdayanti Trending Twitter usai Bocorkan Gajinya, Berapa Sebenarnya Gaji & Tunjangan Anggota DPR?

Krisdayanti Trending Twitter usai penyanyi sekaligus anggota DPR itu membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Editor: Sakinah Sudin
Youtube Akbar Faizal Uncensored
Krisdayanti. 

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji Pokok

  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
    • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
  • Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
    • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan
    • Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

Penyanyi <a href='https://makassar.tribunnews.com/tag/krisdayanti' title='Krisdayanti'>Krisdayanti</a> (tengah) mengikuti  pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

Penyanyi Krisdayanti (tengah) mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd. (NOVA WAHYUDI)

  • Tunjangan kehormatan
    • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi
    • Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
  • Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
    • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
    • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Jawahir Gustav Rizal)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved