Tribun Makassar
Akui Langgar SE Wali Kota Makassar, Pengelola UpperHills Minta Maaf
Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengelola UpperHills memenuhi panggilan Satpol PP atau Satgas Raika Makassar, terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, pada Sabtu (11/9/2021) lalu.
Di tempat itu, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan prokes.
Salah satunya membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat saat acara berlangsung.
Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang.
Begitu juga dengan kapasitas tamu maksimal hanya 30 persen.
Pemanggilan ini sekaligus agar Satpol PP Makassar bisa melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengelola.
"Terjadi pelanggaran Prokes di salah satu gedung kegiatan di Kota Makassar yaitu UpperHills. Tempo hari kita layangkan panggilan kepada pihak manajemen, dsn beliau sudah selesai di BAP," ujar Plt Kasatpol PP, Iqbal Asnan sat ditemui, Senin (13/9/2021).
Iqbal mengatakan, pihak manajemen Upperhilss telah mengakui keselahannya dan berjanji tidak mengulangi keselahan yang sama.
"Niat baik ini dari pihak pelaku usah kemudian kita respons positif. Kita sudah buatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi," katanya.
"Kami dari Satgas Raika bersama pak Dandim akan mengawal terus memantau kegiatan mereka, semoga berjalan dengan baik. Pihak UpperHills juga sudah mengakui kesalahannya," lanjutnya.
Ia pun meminta kepada pihak pengelola agar ke depannya tidak lagi menerima tamu yang tidak mau mengikuti standar prokes gang telah ditetapkan pemerintah kota.
"Kita sudah laksanakan pemeriksaan yang kita harapkan kedepan UpperHills, kalau tamunya tidak mau mengikuti standar yang diberikan, jangan diterima," terangnya.
"Aturannya UpperHills harus mengikuti aturan PPKM yang berlaku, kedepan kita berharap lakukan koordinasi yang lebih bagus," tutupnya.
Sementara itu, Marketing Manajer UpperHilss, Rimsa Puspita memohon maaf atas keselahannya karena tidak mematuhi aturan PPKM level 4.
"Kami sudah memenuhi panggilan dan kedepannya kami akan memperhatikan selama PPKM dan surat surat aturan yang berlaku selama pandemi," katanya.
Sehingga pihaknya berjanji, jika tidak akan mengulangi keselahan yang sama, dengan membiarkan tamu makan di tempat.
"Mulai sekarang kami sudah infokan ke klien jika sudah terjadi seperti ini, itu bukan tanggungjawab dari pihak gedung lagi," katanya.
Namun, jika ditemukan ada tamu yang melanggar tanpa sepengatahuan pengelola, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pemerintah kota, dalam hal ini Satgas Raika.
"Jadi segala risiko yang tamu tidak mau ikuti aturan gedung, maka tamu bertanggungjawab," tutupnya.l
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Makassar melalui Satgas Raika kembali menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (11/09/2021) kemarin.
Di tempat itu, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan prokes.
Salah satunya membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat saat acara berlangsung.
Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang.
Begitu juga dengan kapasitas tamu maksimal hanya 30 persen.
"Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Minggu (12/9/2021).
Atas pelanggaran itu, pihak Satpol PP Makassar akan memanggil pihak pengelola UpperHills.
Pemanggilan, kata Iqbal, dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran prokes.
"PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola," tegas Iqbal.
Satgas Raika terus berupaya menegakkan penerapan prokes selama PPKM berlaku.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 20 September 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam surat edaran kali ini, penyelenggaraan resepsi pernikahan dan hajatan wajib memiliki sertifikat vaksin.
Disebutkan, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Selain itu, tidak diperkenankan ada hidangan makanan di tempat.
Jam penyelenggaraan pun diimbau mulai pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, AM Ikhsan