Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Akui Langgar SE Wali Kota Makassar, Pengelola UpperHills Minta Maaf

Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan (tengah) usai memanggil pengelola UpperHills (kanan) untuk dimintai keterangan, di Kantor Satpol PP Makassar, Senin (13/9/2021). 

Sehingga pihaknya berjanji, jika tidak akan mengulangi keselahan yang sama, dengan membiarkan tamu makan di tempat.

"Mulai sekarang kami sudah infokan ke klien jika sudah terjadi seperti ini, itu bukan tanggungjawab dari pihak gedung lagi," katanya.

Namun, jika ditemukan ada tamu yang melanggar tanpa sepengatahuan pengelola, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pemerintah kota, dalam hal ini Satgas Raika.

"Jadi segala risiko yang tamu tidak mau ikuti aturan gedung, maka tamu bertanggungjawab," tutupnya.l

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Makassar melalui Satgas Raika kembali menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di UpperHills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu (11/09/2021) kemarin.

Di tempat itu, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan prokes.

Salah satunya membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat saat acara berlangsung.

Sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar, prasmanan pada resepsi pernikahan yang digelar di hotel masih dilarang. 

Begitu juga dengan kapasitas tamu maksimal hanya 30 persen.

"Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Minggu (12/9/2021).

Atas pelanggaran itu, pihak Satpol PP Makassar akan memanggil pihak pengelola UpperHills. 

Pemanggilan, kata Iqbal, dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran prokes.

"PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola," tegas Iqbal.

Satgas Raika terus berupaya menegakkan penerapan prokes selama PPKM berlaku. 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 20 September 2021 mendatang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved