Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Dokter Ketahuan Campur Cairan Pria ke Makanan Istri Teman, Kini Korban 'Ketergantungan' Obat

Oknum dokter nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan milik korban yang merupakan istri temannya.

Editor: Ansar
Hipwee
Ilustrasi dokter tidur meja saat piket- Oknum dokter nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan milik korban yang merupakan istri temannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang dokter nekat melakukan hal tak terpuji tehadap istri temannya sendiri,

Oknum dokter tersebut melakukan kekerasan seksual yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Oknum dokter nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan milik korban.

Dilansir dari TribunJateng, kejadian ini dilakukan oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas ternama di Kota Semarang.

Diketahui, korban tak lain adalah istri temannya sendiri. 

Nia menjelaskan, pihaknya menerima rujukan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter pada 14 Januari 2021.

Ia menyebut, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sejak bulan Oktober 2020.

Dampak ke korban

Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri.

Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog.

"Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri atau pun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyakit," ujarnya. 

Disebutkan, setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,seksual atau psikologis. 

Pelaku juga melanggar pasal 281 KUH Pidana yang disebutkan, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.

"Pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya. 

Saat ini berkas kasus sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved