Tribun Makassar
Sudah Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Ogah Bahas Calon Wagub
Andi Sudirman Sulaiman telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Bagaimana status Andi Sudirman Sulaiman, apakah masih Plt?
"Tetap masih Plt sampai ada putusan inkrah," jelasnya.
Isi Surat Keputusan Presiden
Kesatu:
Memberhentikan sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedua:
Selama Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr. diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga:
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keempat:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.