Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sudah Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Ogah Bahas Calon Wagub

Andi Sudirman Sulaiman telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
IG @syaharuddin_alrif_1
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian nota keuangan pada Rancangan Perda Pemprov Sulsel tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Surat Keputusan Presiden RI terkait Nomor 104/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Surat diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti pada (12/8/2021) lalu.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima surat Keppres tersebut.

"Ia sudah, sudah," ujar Andi Sudirman Sulaiman usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian nota keuangan pada Rancangan Perda Pemprov Sulsel tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (8/9/2021).

Saat ditanya, bagaimana koordinasi dengan partai pengusung dengan adanya surat tersebut?

Andi Sudirman terlihat merespon santai.

"Oh tidak, proses hukum masih berjalan, pelaksana tugas ini untuk mengisi kekosongan saja supaya pemerintahan tetap berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga partai pengusung yang mendukung Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub 2018 lalu.

Yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala tak ingin berkomentar banyak.

"Belum sama saya. Saya tidak bisa komentar karena saya belum lihat fisiknya," katanya via pesan WhatsApp, Selasa (7/9/2021).

Sementar Kabag Otonomi Daerah, Andi Iqbal mengatakan baru melihat surat tersebut.

"Saya baru lihat Kepres yang dimaksud kita kirimkan," ujarnya.

"Namun menurut UU semenjak disidangkan memang diatur untuk pemberhentian sementara," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved