Penanganan Covid
Gelar Resepsi Pernikahan di Makassar Wajib Punya Sertifikat Vaksin
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Editor:
Suryana Anas
Namun, untuk mencegah eforia berlebih, maka pemerintah pusat masih memberlakukan PPKM level 4 di Makassar.
"Untuk mencegah eforia atau kegembiraan berlebihan, maka PPKM status level 4 ini harus membuat kita terus berjuang," katanya.
"Agar kita tidak puas dengan orange, kita harus menuju kuning, meski masih level 4," lanjutnya.
Perpanjangan ini kata Danny, akan berlaku hingga dua pekan kedepan, tepatnya 20 September 2021.
"Dua pekan lagi (perpanjangannya), tapi saya kira realksasinya jauh lebih baik, dan protokol tetap harus dilaksanakan," tutupnya.
Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan