Tribun Makassar
Rudy Djamaluddin Mengundurkan Diri, Plt Gubernur Sulsel: Normal-normal Saja
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rudy Djamaluddin.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rudy Djamaluddin.
Usai menghadiri vaksinasi yang digelar IOF Pengda Sulsel bersama Polda Sulsel di Monumen Mandala Jl Jenderal Sudirman Makassar, Andi Sudirman merespon santai, saat ditanya jurnalis terkait pengunduran diri Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin itu.
"Normal-narmal saja, artinya kita kan, BKD bersurat, bahwa aturan berlaku saat ini sistem kepegawaian itu harus di satu tempat," katanya Kamis (2/9/2021) siang.
"Kenapa? Karena agar konsentrasi lebih kuat," tambah lelaki kelahiran Bone, Sulsel itu.
Lelaki yang karin disapa Andalan itu berterima kasih kepada mantan Pejabat Wali Kota Makassar periode 2020/2021.
"Kita mengapresiasi beliau. Ia sudah membantu kita selama ini," katanya.
Seperti diketahui, sekitar 18 bulan, Peof Rudy mengemban amanah sebagai Kepala Dinas PUTR.
"Namun, beliau juga menawarkan diri untuk tetap bergabung kembali, saya sangat berharap beliau juga tetap membantu provinsi," katanya.
"Entah melalui pendampingan tim ahli, atau kerja sama lainnya. Beliaukan senior saya di kampus, Cot (FT Unhas) bisa bergabung juga di sana atau bagaimana," jelasnya.
Namun, keinginan Prof Rudy untuk kembali ke kampus tidak bisa dihalangi Andi Sudirman.
"Tapi saya sudah tidak bisa, saya sudah menawarkan untuk tetap bertahan, namun beliau tetap mengundurkan diri," jelasnya.
Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) Imran Jausi menjelaskan terkait pengunduran diri mantan Pj Wali Kota Makassar itu.
Imran menerangkan, status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN-RB Nomor 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.
"Nah sekarang ini, Prof Rudy terdaftar di Unhas dan Pemprov Sulsel. Artinya status kepegawaiannya ganda," ujar Imran dihubungi, Rabu (1/9/2021).