Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pendaftaran Calon Kadis di Pinrang Dibuka Sampai 7 September, Berikut Syaratnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang membuka pendaftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, H. Muhammad Nasir 

2). Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

a. Surat Lamaran bermaterai Rp.10.000 yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh Pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Pinrang;

b. Daftar Riwayat Hidup lengkap (beserta soft copy);

c. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;

d. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

e. Fotocopy sertifikat Diklatpim Tk.III;

f. Fotocopy Ijasah terakhir dan Transkip Nilai yang dilegalisir;

g. Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 2 (Dua) tahun terakhir;

h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

i. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

j. Fotocopy pelunasan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun terakhir;

k. Fotocopy Bukti Penyerahan LHKPN satu tahun terakhir;

l. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pelamar dari instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang (Formulir 1);

m. Bagi Pelamar dari luar instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang agar melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi asal (Formulir 2);

n. Surat Keterangan tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak pernah atau sedang dalam proses peradilan pidana bermaterai Rp. 10000;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved