Tribun Pinrang
Pendaftaran Calon Kadis di Pinrang Dibuka Sampai 7 September, Berikut Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang membuka pendaftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
2). Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran bermaterai Rp.10.000 yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh Pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Pinrang;
b. Daftar Riwayat Hidup lengkap (beserta soft copy);
c. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
d. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
e. Fotocopy sertifikat Diklatpim Tk.III;
f. Fotocopy Ijasah terakhir dan Transkip Nilai yang dilegalisir;
g. Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 2 (Dua) tahun terakhir;
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
i. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Fotocopy pelunasan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun terakhir;
k. Fotocopy Bukti Penyerahan LHKPN satu tahun terakhir;
l. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pelamar dari instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang (Formulir 1);
m. Bagi Pelamar dari luar instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang agar melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi asal (Formulir 2);
n. Surat Keterangan tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak pernah atau sedang dalam proses peradilan pidana bermaterai Rp. 10000;
