Tribun Pinrang
Pendaftaran Calon Kadis di Pinrang Dibuka Sampai 7 September, Berikut Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang membuka pendaftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
b. Berusia setinggi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat pelantikan;
c. Pangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a) ;
d. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (Dua) tahun;
e. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV;
f. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
g. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima)tahun;
h. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Struktural sekurang-kurangnya Diklatpim Tk.III;
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang dalam proses pemeriksaan dan/ atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. Sehat jasmani dan rohani;
k. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dalam satu tahun terakhir.
l. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
m. Membuat makalah Rencana Stategis sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan yang dilamar.
n. Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan yang diminati.
2. Persyaratan Administrasi
1). Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 1 s.d. 7 September 2021;
