Tribun Pinrang
Pencuri Minyak Goreng dan Susu Formula di Minimarket Pinrang Terancam 4 Tahun Penjara
Menggunakan baju tahanan berwarna orange, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Tidak hanya mencuri, pelaku juga melakukan kekerasan pada korbannya.
Polisi menerima laporan terkait SR sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
"Laporan pertama datang dari Musnandar (23) yang merupakan warga Kabupaten Barru ini harus kehilangan HP-nya di Masjid Raya Pinrang pada Selasa, (25/05/2021) pukul 14.30 Wita," kata AKP Deki saat dikonfirmasi Senin (16/8/2021).
Dikatakannya, sama dengan nasib Musnandar, korban Ahmad Arsyad juga melapor karena SR telah mencuri 4 HP dan uang tunai di Jalan Jend Ahmad Yani Pinrang pada Kamis (22/07/2021) pukul 01.40 Wita
"Korban Ahmad mengalami kerugian Rp 10 juta," ungkapnya.
Selanjutnya, SR melakukan penganiayaan terhadap korban Basri (41) yang merupakan tukang batu di Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat, (21/05/2021).
"Luka yang dialami korban yakni luka terbuka pada siku sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pelipis kiri," ucapnya.
Terakhir, laporan pada Jumat, (13/08/2021) terkait pelaku yang membawa badik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Atas dasar laporan tersebutlah, polisi melakukan penangkapan terhadap SR.
Saat ditangkap, pelaku SR mengakui 8 TKP.
8 TKP itu berada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani