Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pencuri Minyak Goreng dan Susu Formula di Minimarket Pinrang Terancam 4 Tahun Penjara

Menggunakan baju tahanan berwarna orange, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Pelaku tindak pidana pencurian spesialis toko, FA (32) diperiksa intensif di ruangan Unit Resum Polres Pinrang, Selasa (31/8/2021). 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pelaku tindak pidana pencurian spesialis toko, FA (32) diperiksa intensif di ruangan Unit Resum Polres Pinrang, Selasa (31/8/2021).

Menggunakan baju tahanan berwarna orange, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Diketahui pelaku FA beralamat di Jl Mappagukung, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Ia mengaku menjalankan aksinya di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Aksi terakhirnya dilakukan di salah satu toko di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

FA pun melakukan reka adegan saat melancarkan aksinya tersebut.

Dengan membawa ransel, FA masuk ke dalam toko kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah situasi di toko sepi, FA kemudian mengambil beberapa minyak goreng kemudian memasukkannya ke dalam ransel.

Penyidik Unit Resum SatReskrim Polres Pinrang, Bripka Muhammad Hasrul mengatakan saat melancarkan aksinya itu, pelaku terekam CCTV.

"Saat itu, karyawan toko menyadari kalau pelaku memasukkan minyak ke dalam tasnya. Pelaku pun diamankan oleh karyawan dan warga sekitar," katanya.

Selanjutnya, karyawan toko pun menghubungi polisi.

"Tim Satreskrim Polres Pinrang pun mendatangi lokasi dan langsung menangkap pelaku," ucapnya.

Hasrul menuturkan, pelaku mengakui kalau ia telah melakukan pencurian berulang kali.

"Pelaku melancarkan aksinya ini di beberapa toko yang ada di tiga kabupaten/kota. Yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Sidrap," ungkapnya.

Aksinya tersebut sudah dilakukan selama satu bulan. 

Dikatakannya, setiap melakukan aksinya itu pelaku mengambil minyak goreng dan susu formula.

"Dari keterangan pelaku, dia mengambil minyak goreng dan susu formula yang kemudian dijual kembali," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 29 kemasan minyak goreng dengan berat masing-masing dua liter.

Ada juga tiga kotak susu merek Lactogrow 3 dan satu kaleng Susu S26 Gold.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DP 1136 LC.

Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 362 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara," tuturnya.

Pencuri Lintas Provinsi

Beberapa waktu lalu, pelaku pencurian di Pinrang ditangkap polisi.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi asal Pinrang, SR (42) berhasil ditangkap usai Polres Pinrang menerima empat laporan polisi.

Pelaku SR (42) diringkus di Jl Mongisidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat (13/08/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

SR adalah warga Jl Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Saat diringkus, SR mencoba untuk kabur.

Alhasil polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kiri dan kanan SR.

Diketahui, SR merupakan residivis kasus curas dan curanmor yang sudah 5 kali ditangkap dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang.

Tidak hanya mencuri, pelaku juga melakukan kekerasan pada korbannya.

Polisi menerima laporan terkait SR sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

"Laporan pertama datang dari Musnandar (23) yang merupakan warga Kabupaten Barru ini harus kehilangan HP-nya di Masjid Raya Pinrang pada Selasa, (25/05/2021) pukul 14.30 Wita," kata AKP Deki saat dikonfirmasi Senin (16/8/2021).

Dikatakannya, sama dengan nasib Musnandar, korban Ahmad Arsyad juga melapor karena SR telah mencuri 4 HP dan uang tunai di Jalan Jend Ahmad Yani Pinrang pada Kamis (22/07/2021) pukul 01.40 Wita

"Korban Ahmad mengalami kerugian Rp 10 juta," ungkapnya.

Selanjutnya, SR melakukan penganiayaan terhadap korban Basri (41) yang merupakan tukang batu di Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat, (21/05/2021).

"Luka yang dialami korban yakni luka terbuka pada siku sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pelipis kiri," ucapnya.

Terakhir, laporan pada Jumat, (13/08/2021) terkait pelaku yang membawa badik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Atas dasar laporan tersebutlah, polisi melakukan penangkapan terhadap SR.

Saat ditangkap, pelaku SR mengakui 8 TKP.

8 TKP itu berada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved