Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengungkapan 75 Kg Sabu

Kronologi Lengkap Pengungkapan Sabu 75 Kilogram di Makassar, 2 Bulan Diintai Polisi

Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sabu sebesar 75 Kg.Penangkapan sabu 75 Kg merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2021.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (13/8/2021) siang 

"Tersangka lainnya atas nama inisial FTR, dengan barang bukti yang merupakan pengembangan dari 75 kilo yang dibawa oleh SYF tersebut ada pada tersangka FTR sebanyak 35 bungkus sabu-sabu dengan berat 35 kilo," terangnya.

Selain itu, juga ditemukan di tangan FTR, enam bungkus ekstasi dengan jumlah 28.747 biji, satu buah koper besar warna hijau dan tas ransel warna hitam.

Sabu seberat 75 Kilogram asal Surabaya lolos masuk ke Kota Makassar melalui jalur laut.

"Jadi asal sabu ini asal Surabaya, masuk ke Sulsel melalui jalur laut," kata Irjen Pol Merdisyam didampingi Dirnarkoba Kombes Pol La Ode Aries dan Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan.

Menurutnya barang haram itu, merupakan jaringan internasional asal Malaysia dan Filipina.

"Jadi ini merupakan jaringan internasional yang bandarnya masih kita kejar dengan berkoordinasi dengan Dirnarkoba Mabes Polri," ujarnya.

Selain sabu seberat 75 kilogram, polisi juga menyita barang bukti ekstasi 38.747 butir.

Kasus sabu dengan barang bukti yang ditaksir Rp 150an milliar itu diungkapkan Timsus Narkoba Polda Sulsel.

Pengungkapan berlangsung di dua lokasi dan waktu berbeda.

Dalam pengungkapan itu, sabu seberat 40 kilogram berhasil disita di tangan dua pelaku, SYF dan ABJ.

Tiga hari kemudian, Timsus kembali melakukan penggerebakan di salah satu hotel dengan barang bukti 35 kilogram dengan pelaku berinisial FTR.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved