Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengungkapan 75 Kg Sabu

Kronologi Lengkap Pengungkapan Sabu 75 Kilogram di Makassar, 2 Bulan Diintai Polisi

Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sabu sebesar 75 Kg.Penangkapan sabu 75 Kg merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2021.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (13/8/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sabu sebesar 75 Kg.

Penangkapan sabu 75 Kg merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (31/8/2021) siang.

"Pengungkapan kasus sabu ini merupakan pengungkapan terbesar semenjak saya menjabat di sini," kata Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Dirnarkoba La Ode Aries.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, awal mula pengungkapan itu berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan Timsus Narkoba Polda Sulsel selama dua bulan terakhir.

"Jadi ini sudah kurang lebih dua bulan yang lalu kita mendapatkan informasi dan kita dalami bahwa akan ada transaksi narkotika disalah satu hotel di Makassar," ujarnya.

Timsus Narkoba yang dipimpin Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol La Ode Aries pun berhasil mengendus lokasi hotel yang dimaksud.

Hasilnya, pada Rabu 25 Agustus, Timsus Narkoba berhasil meringkus SYF (31) dan sopirnya ABD (24).

Penangkapan yang berlangsung disalah satu hotel Jl Jenderal Sudirman, Makassar itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 30 bungkus sabu (masing-masing satu kilogram per bungkus), satu bungkus ekstasi, satu  buah tas warna hitam, satu koper warna silver, satu koper warna hitam, dan tiga buah ponsel.

Usai menangkap SYF dan ABD, Timsus Narkoba pun bergerak ke rumah SYF di Jl Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di rumah itu, Timsus Narkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 10 paket.

"Di tempat yang bersangkutan ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu dan satu bungkus ekstasi serta satu unit mobil truk nopol DD 86 47 RM," ungkap Merdisyam.

Tidak berhenti di situ, Timsus Narkoba lanjut Merdisyam terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Hasilnya, pada Sabtu 28 Agustus, Timus Narkoba berhasil meringkus FTR (28) di salah satu kamar hotel di Jl Mappanyukki, Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved