Pengungkapan 75 Kg Sabu
Kronologi Lengkap Pengungkapan Sabu 75 Kilogram di Makassar, 2 Bulan Diintai Polisi
Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sabu sebesar 75 Kg.Penangkapan sabu 75 Kg merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2021.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sabu sebesar 75 Kg.
Penangkapan sabu 75 Kg merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (31/8/2021) siang.
"Pengungkapan kasus sabu ini merupakan pengungkapan terbesar semenjak saya menjabat di sini," kata Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dan Dirnarkoba La Ode Aries.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, awal mula pengungkapan itu berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan Timsus Narkoba Polda Sulsel selama dua bulan terakhir.
"Jadi ini sudah kurang lebih dua bulan yang lalu kita mendapatkan informasi dan kita dalami bahwa akan ada transaksi narkotika disalah satu hotel di Makassar," ujarnya.
Timsus Narkoba yang dipimpin Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol La Ode Aries pun berhasil mengendus lokasi hotel yang dimaksud.
Hasilnya, pada Rabu 25 Agustus, Timsus Narkoba berhasil meringkus SYF (31) dan sopirnya ABD (24).
Penangkapan yang berlangsung disalah satu hotel Jl Jenderal Sudirman, Makassar itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 30 bungkus sabu (masing-masing satu kilogram per bungkus), satu bungkus ekstasi, satu buah tas warna hitam, satu koper warna silver, satu koper warna hitam, dan tiga buah ponsel.
Usai menangkap SYF dan ABD, Timsus Narkoba pun bergerak ke rumah SYF di Jl Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Di rumah itu, Timsus Narkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 10 paket.
"Di tempat yang bersangkutan ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu dan satu bungkus ekstasi serta satu unit mobil truk nopol DD 86 47 RM," ungkap Merdisyam.
Tidak berhenti di situ, Timsus Narkoba lanjut Merdisyam terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Hasilnya, pada Sabtu 28 Agustus, Timus Narkoba berhasil meringkus FTR (28) di salah satu kamar hotel di Jl Mappanyukki, Makassar.
"Tersangka lainnya atas nama inisial FTR, dengan barang bukti yang merupakan pengembangan dari 75 kilo yang dibawa oleh SYF tersebut ada pada tersangka FTR sebanyak 35 bungkus sabu-sabu dengan berat 35 kilo," terangnya.
Selain itu, juga ditemukan di tangan FTR, enam bungkus ekstasi dengan jumlah 28.747 biji, satu buah koper besar warna hijau dan tas ransel warna hitam.
Sabu seberat 75 Kilogram asal Surabaya lolos masuk ke Kota Makassar melalui jalur laut.
"Jadi asal sabu ini asal Surabaya, masuk ke Sulsel melalui jalur laut," kata Irjen Pol Merdisyam didampingi Dirnarkoba Kombes Pol La Ode Aries dan Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan.
Menurutnya barang haram itu, merupakan jaringan internasional asal Malaysia dan Filipina.
"Jadi ini merupakan jaringan internasional yang bandarnya masih kita kejar dengan berkoordinasi dengan Dirnarkoba Mabes Polri," ujarnya.
Selain sabu seberat 75 kilogram, polisi juga menyita barang bukti ekstasi 38.747 butir.
Kasus sabu dengan barang bukti yang ditaksir Rp 150an milliar itu diungkapkan Timsus Narkoba Polda Sulsel.
Pengungkapan berlangsung di dua lokasi dan waktu berbeda.
Dalam pengungkapan itu, sabu seberat 40 kilogram berhasil disita di tangan dua pelaku, SYF dan ABJ.
Tiga hari kemudian, Timsus kembali melakukan penggerebakan di salah satu hotel dengan barang bukti 35 kilogram dengan pelaku berinisial FTR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/irjen-pol-merdisyam-saat-merilis-pengungkapan-kasus-itu-di-mapolda-sulsel-9.jpg)