Tribun Wajo
11 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Sapi di Maniangpajo Wajo Ditangkap di Barru
Resmob Polres Wajo menangkap pelaku pencurian sapi di Kecamatan Maniangpajo, Senin (30/8/2021).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, MANIANGPAJO - Resmob Polres Wajo menangkap pelaku pencurian sapi di Kecamatan Maniangpajo, Senin (30/8/2021).
Pelaku adalah Reski (36) warga Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Tim Resmob Polres Wajo membekuk Reski di Jl Andi Pangerang, Kabupaten Barru.
"Betul, anggota baru saja menangkap salah stau pelaku curnak di Maniangpajo, pelaku ditangkap di Kabupaten Barru," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Reski diketahui adalah salah satu dari komplotan pencuri sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Wajo.
Beberapa rekannya sudah tertangkap lebih dulu. Meski masih ada beberapa yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Muhammad Islam menyebut, aksi pencurian sapi yang dilakukan Reski di Kecamatan Maniangpajo dilakukan pada Oktober 2020 lalu.
"Oktober tahun lalu, mengambil 3 sapi milik warga yang ditambatkan di pinggir pengairan atau saluran irigasi," katanya.
Tiga sapi yang diambil Reski pun memiliki ciri-ciri yang sangat identik.
Sapi pertama berwarna putih, berjenis kelamin betina dan berumur 5 tahun.
Memliki tanduk janga atau tanduk berdiri.
Lalu sapi kedua yang dicurinya berwarna badan coklat, bagian perut warna putih, umur 3 tahun, jenis kelamin betina dan bertanduk pendek.
Serta sapi ketiga yang dicurinya berwarna punggung coklat, bagian bawah perut warna putih sampai kaki, betina, berumur 4 tahun.
"Hasil introgasi, pelaku membenarkan melakukan tindak pencurian sapi sebanyak 3 tiga ekor dengan cara memotong tali pengikat sapi kemudian pelaku menaikkan sapi tersebut ke atas mobil," katanya.
Atas peristiwa itu, Muhammad Islam pun mengimbau warga agar tetap waspada dan berhati-hati dalam mengembalakan ternaknya.
"Pesan saya, agar masyarakat menjaga harta benda milik nya dengan baik," ujarnya.
Apabila ada yang kehilangan sapi di daerah Maniangpajo agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sehingga komplotan ini dapat diungkap dan diberikan sanksi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.