Harun Masiku
KPK Umumkan Lokasi Harun Masiko, Bambang Widjojanto: KPK Diduga Sengaja Beritahu Buronan Menghindar
mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menganggap KPK sengaja membocorkan keberadaan Harun Masiku.
Padahal, menurut dia, pernyataan itu punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai adagium menyesatkan dan memanipulasi fakta penegakan hukum yang sebenarnya.
"Hal tersebut adalah obstruction of justice karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya," katanya.
"Pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun 'etalase' penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan 'fatamorgana keadilan'," imbuh BW.
Baca juga: BEM UI Minta Jokowi Stop Membual, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto: Terima Kasih BEM UI. Mantul
Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," katanya.
Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.
Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kesempatannya yang belum ada," kata Karyoto.
Baca juga: Ingat Harun Masiku? Terlibat Kasus Suap hingga Jadi Buronan KPK, Kini Keberadaan Sudah Diketahui
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.(*)
Baca juga: Interpol Resmi Terbitkan Red Notice ke harun Masiku