Buronan KPK
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice ke harun Masiku
Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku
TRIBUN-TIMUR.COM - Lama tak terdengar, kini perkembangan terbaru pencarian buronan atas nama Harun Masiku memunculkan kabar baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Interpol pun sudah menerbitkan red notice terhadap eks caleg PDIP tersebut.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," lanjutnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim pihaknya tetap serius mencari Harun untuk kemudian memproses hukum dirinya selaku mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
KPK, lanjut Ali, turut meminta bantuan kepada masyarakat agar mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun. Ali meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam atau di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, kemenkumham atau NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.
Harun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun Masiku sendiri sudah buron sejak 17 Januari 2020, dan hingga saat ini belum diketahui di mana batang hidungnya. Usai ditetapkan sebagai buron pada 17 Januari 2020, KPK meminta dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri atas nama Harun Masiku.
Seperti diketahui, permintaan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku selama 6 bulan. Serta hanya bisa diperpanjang 6 bulan lagi.
Upaya pencegahan itu berakhir pada Januari 2021. Semenjak itu, tidak ada status pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, hingga akhirnya KPK baru bersurat ke NCB Interpol pada 31 Mei.
Atas kondisi tersebut, ada jeda sekitar 4 bulan tidak ada larangan Harun Masiku ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan tidak bisa menangkap yang bersangkutan lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.(*)