Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Juliari Batubara

Nasib Juliari Batubara Setelah Divonis 12 Tahun, Jika Tak Mampu Bayar Rp15 M Hal Ini Pasti Terjadi

Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada Desember 2020. Ia ditangkap terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Kabar terbaru, Juliari Batubara minta dibebaskan dari segala dakwaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap  mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19.

Selain 12 tahun penjara, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK.

Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunnews.com.

Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Menteri Sosial Juliari Batubara saat meninjau penyerahan paket bantuan sosial di Kantor Pos Jatirawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020).
Menteri Sosial Juliari Batubara saat meninjau penyerahan paket bantuan sosial di Kantor Pos Jatirawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Harta Benda Terancam Disita

Selain 12 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved