Juliari Batubara
Nasib Juliari Batubara Setelah Divonis 12 Tahun, Jika Tak Mampu Bayar Rp15 M Hal Ini Pasti Terjadi
Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Untuk diketahui, Juliari dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Juliari Minta Dibebaskan: Keluarga Saya Menderita
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menceritakan kondisi keluarganya setelah ia ditangkap kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Melansir Warta Kota, Juliari mengatakan kalau keluarganya sudah mendapat banyak hujatan hingga kerap dipermalukan.
Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).
"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur."
"Bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari yang dihadirkan secara virtual.
"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus, dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya."
"Hanya ada satu kata, terima kasih buat kalian semua."
"Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," tuturnya.