Adi Wahyono
Rekam Jejak Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Batubara Berusaha 'Korbankan' Bos Dalam Kasus Korupsi
Ia terancam dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020
Adi mengatakan bahwa ia cukup disibukkan dengan program bansos Covid-19 karena harus bekerja di lapangan dan memantau penyalurannya. Ia mengklaim tidak menerima keuntungan atas kerja kerasnya itu.
"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain," kata dia.
"Saya tidak mendapatkan reward atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan performance agar tidak terjadi chaos di masyarakat apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," ucap Adi.
Adapun jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.
Jaksa menilai Adi merupakan kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada perusahaan penyedia.
Total uang yang diterima ketiganya ditaksir mencapai Rp 32,48 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Adi Wahyono: Saya Korban Desain Proyek Menteri"